Telah diketahui bahwa Perhutanan Sosial menargetkan 12,7 juta hektar lahan di kawasan hutan untuk diberikan akses kelola kepada masyarakat. Tahun 2019 target yang diharapkan adalah memberikan hak kelola kawasan hutan kepada masyarakat sebanyak 4 juta hektar. Hingga saat ini realisasinya telah mencapai 1,6 juta hektar untuk kurang lebih 337.000 Kepala Keluarga di seluruh Indonesia.
Menteri Siti menuturkan bahwa Perhutanan Sosial ini menjadi program yang penting untuk pemerataan keadilan ekonomi. Tercatat ada 25.000 desa diantara 80.000 desa yang penduduknya ada di tepi dan di dalam kawasan hutan. “Dan diantara penduduk itu terdapat kira-kira hampir 10 juta kategorinya miskin.”, tutur Menteri Siti.
Perwakilan Uskup yang berasal dari berbagai propinsi di Indonesia diharapkan dapat membantu mengidentifikasi masyarakat yang memang membutuhkan program Perhutanan Sosial tersebut.
KLHK kemudian akan memproses dan memverifikasi usulan yang masuk sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Dalam hal pengelolaan sampah, menurut Menteri Siti sudah saatnya waktunya untuk Indonesia untuk berperilaku baik terhadap sampah.
Tentu saja para Uskup dalam kesehariannya atau dalam fatwa menjadi sangat penting untuk membimbing masyarakat. “Tentu saja dari pemerintah terus melakukan kontrol, tapi juga membutuhkan KWI untuk membina masyarakat secara bersama-sama,” tutur Menteri Siti.
Dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK menerangkan bahwa rata-rata tiap orang menyumbang 0,7 Kg sampah perhari.
Diharapkan kerjasama dengan KWI dapat menggerakkan para Pastur di Paroki untuk mengajak umat mengelola sampah dengan lebih baik. Sebagai contoh adalah mengelola sampah di Gereja dan membuat bank sampah. KLHK tentunya akan membantu dalam hal pengelolaan sampah tersebut.