SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencabut izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor KEP-37/BN/2026. Sanksi administratif itu diberikan setelah KBIHU Al-Fatah dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Dikutip dari NU Online, pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin tersebut meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta penarikan biaya bimbingan dari setiap peserta yang melebihi ketentuan yang berlaku.
KBIHU Al-Fatah diketahui dipimpin H. Nasir dan beralamat di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Keputusan pencabutan izin itu juga mempertimbangkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026. Selain itu, sanksi tersebut didasarkan pada hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj mengambil langkah administratif sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk melindungi hak-hak jemaah yang menggunakan layanan bimbingan KBIHU Al-Fatah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut membawa konsekuensi terhadap aktivitas lembaga maupun pemenuhan hak peserta bimbingan.
“Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegas Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026). (sum)









