SIDAKPOST.ID, TEBO – Kepala kantor Kementerian Agama, Kabupaten Tebo menyerahkan Sertifikat tanah wakaf H.Nasirun warga Jalan Tanjung RT 023 Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Tebo, kepada pengurus Masjid Baiturrahim Rimbo Ulu disaksikan para ulama dan tokoh masyarakat.Tempat Kantor Urusan Agama ( KUA) Rimbo Ulu, Selasa (24/11/2020).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo H.Herman saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, membenarkan hari ini dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah wakaf H.Nasirun dengan luas Panjang 20 meter dan Lebar 25 meter, yang diserahkan kepada Pengurus Masjid Baiturrahim Desa Suka Damai Rimbo Ulu.
Pensertifikatan tanah wakaf dilakukan karena sekarang ini sering terjadi maraknya kasus soal tanah wakaf yang kerap diklaim oleh ahli waris adalah miliknya, tujuan Sertifikat tanah wakaf yaitu sebagai legalitas status tanah wakaf, supaya tidak terjadi gugatan oleh ahli waris dikemudian hari.
” Tanah wakaf minimal memiliki atau dibuatkan akta ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh Kemenag dan legalitas IW sama dengan Sertifikat, yang membedakan Sertifikat adalah dikeluarkan oleh pihak BPN, “jelasnya. (nwr)