Kemarau Picu Kebakaran Hutan Lahan,Serda Sintong: Pelaku Karhutla Dipenjara

Tampak Babinsa Serda Sintong Samosir bersama Perangkat desa, saat berada di kediaman Kadus Novi Hadi di Perintis Jaya. Foto : Amir

SIDAKPOST.ID. TEBO – TNI dalam hal ini Babinsa berupaya agar masyarakat di wilayah desa binaan, tidak tersandung kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), karena ancamannya jelas bisa sampai 10 Tahun penjara dan denda milyaran rupiah.

Untuk itu, Babinsa Serda Sintong Samosir Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, aktif bersama tokoh masyarakat menggelar patroli cegah karhutla untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan dimana ia bertugas sebagai Babinsa.

Kali ini Serda Sintong Samosir menyambangi kediaman Kadus Novi Hadi, di Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jumat (13/06/2025) kemarin.

Baca Juga :  Bersama Petani, Babinsa Sertu Kuri Cek Tanaman Jagung

Tampak hadir pada sambang ini Kasi Kesejahteraan Desa Perintis Jaya Nur Ahmad, Kadus Sabar maupun Kadus Novi Hadi.

Pada kesempatan ini Babinsa Serda Sintong Samosir mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai terlibat kasus karhutla, sanksi bagi pelaku karhutla dipenjara dan denda sejumlah uang. Sedapat mungkin, seluruh elemen masyarakat diingatkan hal ini supaya tidak berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Kodim 0416 Bute, Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009, membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang.

“ Dilarang membakar sampah disembarang tempat, juga setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara dan denda sejumlah uang, ” terang Babinsa Sintong. (asa)