SIDAKPOST.ID, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII, dibantu oleh Satreskrim Polres Bungo menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah dusun Baru Pusat Jalo.
Pelaku bernama M Soleh (30 warga dusun Baru Pusat Jalo, kecamatan Muko -Muko Bathin VII, ditangkap di rumah keluarganya di Rantau Keloyang, kecamatan Pelepat, Rabu 27 Maret 2024.

Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, AKP Moh Hasyim Asy’ari, SH.,MH. Membenarkan 1 pelaku Curas berhasil ditangkap petugas di Rantau Keloyang. Petugas juga melakukan tindakkan tegas dan terukur, karena pelaku melawan saat hendak ditangkap.
Awalnya korban dari Sijau menuju stock file baru bara milik PT KBPC, berjualan nasi disana. Diperjalanan korban distop pelaku dan minta diantar ke arah stock file karena dia mengaku sebagai sopir baru bara.
” Karena korban tidak ada rasa curiga pada pelaku akhirnya pelaku diboncengi sampai ke tujuan tak jauh dari mushola yang telah disebut pelaku. Sesampai di dekat tujuan barulah pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kapolsek, Kamis (28/3) dalam konferensi persnya di Mapolsek.
Bahkan kata Kapolsek, pelaku mencekik leher korban dari belakang, tangan kanan korban memegang stang motor milik korban. Tak lama akhirnya korban terjatuh, kemudian mengambil sepotong kayu di dekat kejadian dan memukul korban.
“Dari hasil pengakuan pelaku kepada kami bahwa dia memang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dan kasus pemerasan. Dan kali ini masuk lagi dengan kasus Curas,” ujar Kapolsek.