SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo (Kejari) kembali tetapkan 3 Tersangka baru kasus Korupsi Pajak di UPT Samsat Bungo. Modus manipulasi pajak kendaraan Tahun 2019.
Ketiga tersangka yakni, HF (50) Kepala UPT Samsat Bungo, IR (44) Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak, MSI (53) Kasir Bank Jambi yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo Tahun 2019.
Kajari Bungo Krisdianto mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah pengembangan dari tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu.
“Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup menentukan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Krisdianto, SH MH didampingi Kasi Intel Rendy Winata SH dan Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang, SH MH.
Dikatakannya, peranan ketiga tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tanggal 31 Januari 2025.
“Modus operandi oknum Honorer yang bekerja pada Kantor Samsat Bungo menawarkan kepada Wajib Pajak (WP) yang membayarkan Pajak kendaraan.
Kemudian oknum honorer tersebut membuat catatan rincian pajak yang dibayar WP dan setelah dibayarkan,” paparnya.
Lanjutnya, oknum honorer tersebut tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke Kasir Bank pada Samsat, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lalu dilakukan validasi pada SPKD oleh petugas
Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh Kasir Bank.
Kemudian oknum honorer merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari sebenarnya.