SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo Jambi terus mengawal penggunaan dana desa (DD), sehingga dana dari pemerintah untuk pembangunan di Desa tepat sasaran, hasil pembangunannya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Kejari Tebo juga mewarning para Kades, jangan coba – coba menyelewengkan dan melakukan korupsi dana desa jeruji besi menanti bila terbukti melakukannya.
Hal tersebut disampaikan oleh tim Kejari Tebo, saat gelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pihak penggunaan Dana Desa di Kantor Camat Rimbo Bujang dan dialog interaktif di Radio TOP FM Rimbo Bujang.
TIm Kejari Tebo Kasi Perdata dan Tata Negara Hendar Rasyid Nasution beserta Staf Pidsus Zaenal Mutaqin, saat menggelar Sosialisasi di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang dihadiri oleh Kadis PMD Tebo Suyadi, Camat, Kades dan Perangkat Desa dari Kecamatan Rimbo Bujang , Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir.
Usai menggelar Sosialisasisi di Kantor Camat Tim Kejari Tebo menuju Radio TOP FM di jalan Dewi Sartika Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Tim Kejari Tebo dalam Sosialisasi dan dialog interaktif di Radio TOP FM yang dipandu oleh Mamik.
Dalam kesempatan itu, menyampaikan tentang Dana Desa tahun 2018 akan di cairkan oleh pemerintah Kabupaten Tebo yang dititik beratkan pada program padat karya sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Dana Desa bisa di gunakan dengan sebaik mungkin jangan sampai terjadi penyelewengan dalam serapan anggaranya. Untuk itu Kejaksaan Negeri Tebo, menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Dana Desa.
Kasi Perdata dan Tata Negara Kejari Tebo, Hendar Rasyid Nasution dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018) menuturkan, kepada para Kepala Desa (Kades) supaya jangan ragu – ragu dalam menggunakan anggaran Dana Desa untuk pembangunan, sehingga anggaran tersebut bisa terserap dengan baik.