Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Yang telah Ingkrah. Foto : Munawir

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah inkrah tahun 2022, pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Kamis (21/07/2022).

Tampak hadir pada pemusnahan barang bukti kejahatan ini Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Ketua Pengadilan Negeri, Asisten III Pemkab Muaro Jambi dan undangan lainnya.

Kajari Muaro Jambi Kamin.SH,MH menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan barang bukti yang perkara sudah inkrah selama tahun 2022 ini, serta barang bukti ini untuk 132 perkara.

Baca Juga :  Bakal Gelar Wisuda ke-39, STIA Setih Setio Terapkan Peserta Wajib Vaksin

Dari 132 kasus itu, terbanyak adalah kasus Narkotika dengan jumlah kasus sebanyak 60 perkara, selebihnya ada perkara pencurian, pembunuhan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021

“Barang bukti yang dimusnahkan untuk Narkotika dengan cara dilarutkan dengan deterjen, sementara untuk barang bukti lainnya ada yang dibakar, digerinda dan dihancurkan dengan menggunakan palu,”tandas Kajari Muaro Jambi, Kamin. (wir)