SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, bertempat dihalaman kantor Kejari Bungo, Kamis (18/7/2024).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu 1.091,382 gram. Narkotika jenis ganja, 705,82 gram. Extacy 0,19 gram. Beberapa unut timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam dan pakaian.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar. Hadir dalam pemusnahan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Mursidi, pihak Polres Bungo, pihak Kodim 0416/Bute, pihak Lapas Klas IIB Muara Bungo, pihak BPOM, Sekban BPBD dan Kesbangpol Bungo dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, melalui Kasi Datun Ahmad Fauzan, S.H, mengatakan, momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.
Serta, Sambungnya, cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggungjawab bersama.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.
“Kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.