Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini. Tunggu saja informasi dari kami,” pungkasnya. (adl)