Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Kuras Kotak Amal Masjid

Tertunduk lesu pelaku pencurian dan pembongkaran kotak amal masjid setelah ditangkap. Foto : Humas Polres

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sri)