Oleh: Riska Wirawan, S.Sos, M.Si
Dosen Prodi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang menyewa kendaraan dinas menuai sorotan publik dan memantik perdebatan mengenai rasionalitas kebijakan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran dan fleksibilitas birokrasi. Namun di sisi lain, persepsi publik justru melihatnya sebagai potensi pemborosan atau ketidaktepatan prioritas di tengah kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak. Fenomena ini menarik dikaji dari perspektif ilmu administrasi negara, khususnya dalam kerangka good governance, manajemen publik, dan akuntabilitas kebijakan.
Dalam teori administrasi publik modern, kebijakan sewa asset termasuk kendaraan dinasdapat dikategorikan sebagai bagian dari pendekatan New Public Management (NPM). Pendekatan ini menekankan efisiensi, efektivitas, dan orientasi hasil dengan mengadopsi praktik manajerial sektor swasta ke dalam birokrasi. Dalam konteks ini, menyewa kendaraan bisa dianggap lebih rasional dibandingkan membeli, terutama jika mempertimbangkan biaya perawatan, depresiasi aset, serta fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan organisasi. Secara teoritis, kebijakan ini dapat dibenarkan apabila didasarkan pada analisis biaya manfaat (cost-benefit analysis) yang komprehensif.
Namun, persoalan utama dalam kebijakan publik tidak hanya terletak pada rasionalitas teknokratis, melainkan juga pada legitimasi sosial. Dalam perspektif administrasi negara, legitimasi merupakan elemen kunci yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan. Ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai dasar pertimbangan kebijakan, maka ruang interpretasi publik akan diisi oleh asumsi negatif. Dalam kasus Pemkot Samarinda, minimnya transparansi mengenai alasan, mekanisme pengadaan, serta besaran anggaran yang digunakan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.









