Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun, tersangka saat ini menjadi tahan Kejari Tebo,”Jelas Kanit Reskrim. (asa)
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun, tersangka saat ini menjadi tahan Kejari Tebo,”Jelas Kanit Reskrim. (asa)