Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Pipa Migas Memanas Kades Kunangan Diperiksa Polisi

Kades Kunangan Diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait PT MontD'Or. Foto : Absah

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Marzuki atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit akibat aktivitas pemasangan pipa migas PT MontD’Or Oil Tungkal Ltd yang melibatkan PT Olindo Nusa Surya di Desa Kunangan.

Baca Juga :  Kabut Asap Menebal, Polsek Rimbo Ilir Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Laporan tersebut tercatat di Polres Tebo pada 12 Oktober 2026 dengan Nomor STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Tebo telah melakukan olah TKP pada 3 November 2026, didampingi kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH, dan Adlinsyah, SH.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong Sungai Penuh Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan

Sehari kemudian, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Setiawan, memastikan penyidik akan memeriksa saksi-saksi dari pihak perusahaan guna mendalami laporan tersebut. (abs)