Tebo  

Kasat Lantas Polres Tebo Klarifikasi Adanya Info Beredar Terkait Pelepasan Pelaku Laka Lantas

Kasat Lantas Polres Tebo, AKP Iwan Wahyudi dikonfirmas usai melaksanakan apel pagi. Foto : sidakpost/adl

SIDAKPOST ID, TEBO – Terkait kejadian laka lantas pada Sabtu (28/5/2022) lalu, di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truck Hino berujung isu tak sedap bagi Sat Lantas Polres Tebo.

Pasalnya, kecelakaan yang menewaskan 2 orang dan tiga orang lainnya luka-luka tersebut, mengisukan salah satu petugas Kepolisian diduga melakukan pelepasan pelaku laka lantas.

Hal tersebut di klarifikasi langsung Kasat Lantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyudi usai melaksanakan apel pagi, Rabu (25/8/2022) bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Tebo 2023 Targetkan Raih Swasti Saba Wistara, Subirman : Perlu Dukungan Elemen yang Ada

Kata dia, dikarenakan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung. Kejadian tersebut sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini.

“Karena pengemudi Truk tersebut status masih sebagai saksi maka, dari itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, iwan mengatakan sebelumnya sopir Truk Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut, tetapi belum menemukan titik terang terkait permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truk di luar kemampuannya.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik, Polres Tebo Rakor Sinergitas Lintas Sektoral

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Iwan sopir mobil Truck mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truck) sebagai tulang punggung keluarga.

“Karena sopir mobil truk tersebut akan Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu – waktu dibutuhkan sopir mobil truk tersebut akan hadir dalam proses penyelidikan dan penyidikan,”tutup Kasat. (cr3)