Dikatakan, Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik.
“Hak santunan meninggal dunia a.n Khairani tersampaikan kepada ahli waris sah yakni ibu Dwi Endah Lestari selaku anak kedua korban yang diberikan kuasa sebagai wakil dari 4 anak korban lainnya oleh Jasa Raharja Jambi Senin (17/04) kemarin. (zek/adv)