Karo Pemprov Jambi, Bahas 560 KK Warga di Wilayah Kawasan

Karo Pemerintah Provinsi Jambi Melalui Kepala sub bagian menangani batas wilayah, Raden Wawan saat ditemui sidakpost.id di ruang kerjanya. Foto : Ratna Sari. Biro Jambi. Rabu (28/9/2022).

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi melalui Karo Pemerintah jelaskan, terkait data 560 Kartu Keluarga (KK) masyarakat di Desa Persiapan Sawit Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Gelam Provinsi Jambi yang di klaim masuk wilayah Sumatra Selatan (Sumsel)

Kepada sidakpost.id, Raden Wawan, mengatakan terkait 560 KK, berdasarkan data yang masuk dari Pemerintah Kabupaten. Pemprov telah berupaya meminta pemerintah Sumsel untuk mengajak kerjasama merevisi Permendagri no 126 dan 127 dengan ketentuan pemerintah Sumsel mau.

Baca Juga :  Simak Syarat Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Untuk S1 dan S3

Baca Juga :  Masih di Bungo, Al Haris Blusukan ke Pasar dan Silaturahmi dengan 3 Tim Sayap Haris-Sani

“Saat ini Pemprov Jambi bersama Pemkab Muaro Jambi telah bertindak, terutama tentang isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 dan 127 Tahun 2017, mengatur tentang batas daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.

Lanjutnya, memang benar wilayah yang di tempati oleh masyarakat tersebut adalah wilayah kawasan, yang berbatasan antara Jambi- Sumsel yang mana ini sudah di atur dalam Permendagri.

Baca Juga :  Miris, Taman Terpadu Jadi Tempat Dugem Jadi Sorotan Netizen

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu, Pimpin Sertijab Dandim 0415/Batanghari

“Dalam waktu dekat ini, kami sudah mengatur waktu, untuk bertemu dengan Pemerintah Sumsel untuk membahas persoalan ini,” lanjutnya.

Raden menjelaskan, jika nanti dari hasil pertemuan Sumsel setuju untuk merevisi Permendagri ini, maka masyarakat akan masuk ke wilayah Jambi, secara administrasi dan hukum mereka belum bisa di katakan masyarakat Jambi

“Namun secara Permendagri revisi terbaru mereka sah menjadi masyarakat Jambi dan wilayah Muaro Jambi akan bertambah, ” tuturnya. (rsa)