SIDAKPOS.ID, TEBO – Menindak lanjuti
Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolres Tebo menghimbau sekaligus mewarning kepada masyarakat Kabupaten Tebo dalam menyambut malam pergantian tahun baru harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kepada seluruh masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa, tidak melakukan pesta perayaan malam pergantian tahun baru, tidak konvoi dan tidak menyalakan kembang api maupun petasan.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono,SIK dikonfirmasi melalui Kasat Binmas AKP Agung Purwanto mengatakan, membenarkan bahwa Kapolres menindaklanjuti Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
” Pada Malam pergantian tahun baru 2021 agar masyarakat tidak ada yg merayakan dengan berkerumun serta tidak menyalakan kembang api, tidak konvoi dijalan pada malam tahun baru, ” Imbau Kasat Binnas, Kamis (31/12).
Imbuh AKP Agung Purwanto, dilarang mengadakan pesta dan beramai dengan Kawan, keluarga, sanak famili, serta tidak mengadakan hiburan musik pada malam tahun baru.
” Mari tetap pakai masker diluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19, “pungkasnya. (asa)