Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja Sebut, Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan

Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja Sebut, Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan. Foto : dok jasa Raharja jambi

Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Ikuti HUT Satpol PP Dan Damkar Tingkat Provinsi Jambi

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk
selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden – insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. (zek)