Kajati Jambi Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI dalam Kunker Reses

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dalam Kunker Reses di Provinsi Jambi. Foto : sidakpost.id/ist

Di antaranya Kejati Jambi dan jajaran telah melakukan penangganan perkara di bidang Pidum yg telah di eksekusi sebanyak 1706 perkara, penanganan perkara berdasarkan keadilan Restoratif (RC) sebanyak 26 perkara, selain itu juga menyelesaikan penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 31 perkara dan TPPU sebanyak 5 perkara.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar 108.702.105.713 (seratus delapan milyar tujuh ratus dua juta seratus lima ribu tujuh ratus tiga belas rupiah. Melalui bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyelamatan uang negara sebesar 141.527.259.000 (seratus empat puluh satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu).

Selain itu juga di sampaikan pagu anggaran tahun 2025 dan rencana kerja strategis dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan tinggi jambi.

Baca Juga :  Kecelakaan Sepeda Motor vs Truk di Desa Bukit Tigo Pemotor Terjamin UU 34 Tahun 1964

Pertemuan ini juga membahas rencana reformasi hukum pada tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dalam diskusi, Komisi III DPR RI mendorong pembentukan tim khusus guna mempercepat penanganan kasus-kasus yang belum terselesaikan di Jambi, termasuk yang berkaitan dengan narkotika dan kriminalitas lainnya.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Jambi, 2 Orang Meninggal Dunia

Sebagai penutup, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras aparat penegak hukum di Jambi.

Ia juga menegaskan komitmen Komisi III untuk memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran bagi lembaga penegak hukum di daerah, guna mendukung upaya pemberantasan kriminalitas dan penegakan hukum yang lebih efektif.