SIDAKPOST.ID, JAMBI -Berdasarkan hasil rapat dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi M. Fauzi katakan hasil rapat sudah di ekspos dan ada perbaikan yang harus di perbaiki dan berita acara juga sudah di tandatangani, Jum’at (22/07/2022)
Setelah di kaji oleh Dewan, mereka katakan mereka tidak ada kewenangan untuk berikan persetujuan yang nantinya akan dikembalikan kepada Gubernur Jambi untuk menentukan lokasi pembagunan gedung Sport center
Dari kesepakatan awal bahwa pembagunan stadion memakai dana APBD Provinsi Jambi sebanyak Rp. 250 Miliar. Namun berdasarkan kajian dari Feasibility Study (FS) adanya biaya estimasi secara keseluruhan sebesar Rp. 400 Miliar
” Berdasarkan kajian FS, Rp. 250 Miliar untuk pembagunan stadion, dan dana tambahanya untuk pembagunan sarana lain atau penunjang lain seperti hotel, “ujarnya
Lanjutnya, namun dalam pembagunan stadion sport center ini kami tetap memakai dana kesepakatan awal yaitu Rp. 250 miliar untuk yang Rp. 150 miliar bisa di kerjasama dengan para investor
Dan target pembagunan stadion ini akan di lakukan pada pertengahan Agustus dan dari tiga usulan ini akan segera di laporkan segera kepada Gubernur Jambi
“Kita mengharap bangunan ini akan ada budaya Jambi, seperti nanti di atas gedung akan seperti lacak, “pungkasnya. (rsa)