Setelah menghirup udara bebas selama 5 bulan, AAN LP kembali di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kerinci,”ungkap Patria. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (lie)