SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polres Bungo kembali meringkus, tiga pelaku penjual kulit dan tulang belulang harimau. Dan pelaku utama masih dalam pengejaran petugas.
Tiga pelaku diketahui berinisial, BJ (33) warga Dusun Renah Sungai Besar, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, ES (45) warga Pemunyin, Kecamatan Limbur, dan RS (23) warga Dusun Renah Sungai Besar, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Kapolres Bungo, AKBP Januario Morais dalam press realese mengatakan, ketiga pelaku itu, diamankan, Senin (11/03) di warung pecel lele, Simpang Somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Untuk harimau yang ditangkap oleh pelaku berusia sekitar 1 tahun.
Senut Kapolres, pelaku utama yang diketahui berinisial L masih dalam pengejaran. Pelaku L yang menangkap harimau menawarkan kepada pelaku BJ untuk menjual kulit harimau tersebut.
“Mendapat tawaran kulit harimau, pelaku BJ mengajak dua pelaku lainnya untuk mencari pembeli. Dan RS mengatakan ada pembeli. Mereka bertiga berkumpul di Simpang Somel untuk menjual kulit harimau,” kata AKBP Morais.
Lanjut Kapolres, pada saat hendak menjual kulit harimau, ketiga pelaku diamankan anggota Buser di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Somel. Untuk pelaku utama masih dalam pengejaran petugas.
“Bagaimana cara pelaku menangkap harimau itu, bulum diketahui. Namun, dugaan kami, pelaku menangkap harimau di Limbur, karena pelaku L bekerja di PT SMA yang berada di Limbur Lubuk Mengkuang,” kata Kapolres.
Untuk dikatahui, bahwa ketiga pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2, UU Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (jul)