JOIN Tebo : Ajak Saka Bhayangkara Perangi Berita Hoax

“Kalau kita tidak berhati-hati menggunakan sarana media sosial itu, maka bisa berakibat fatal. Beda dengan media yang sudah berbadan hukum jelas, pasti dalam setiap penerbitannya
sesuai dengan aturan Undang-Undang Pesr no 40 tahun 1999,” tutup Amir Said.

Baca Juga :  Gawat, Produk Makanan "Snack Good" Bisa Bikin Depresi Halusinasi

Sementara, Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Rezka Anugras, melalui Kanit Binmas Aiptu Marfin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pengurus DPD JOIN Kabupaten Tebo yang sudah menjadi pemateri tentang apa itu media, kepada anggota Saka Bhayangkara Ranting Polsek Rimbo Bujang.

“Terima kasih, kita harapkan kerjasama JOIN Tebo dengan Polsek seperti ini terus berlanjut. Mengingat di era informasi digital pada saat sekarang ini penyebaran berita hoax terus marak yang membahayakan bangsa dan Negara, “ucap Kanit Binmas. (asa)