Jemput Bola Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan

Layani dengan cepat Jemput Bola Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan. Foto : sidakpost.id/zakaria

Hak Santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta alm. Basiruddin diserahkan kepada ahli waris Mudrikah selaku isteri korban. PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan.

Baca Juga :  PT SKU Kembali Salurkan Bansos ke Panti Jompo

“Saling menghormat, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaraan, jadilah pengemudi yang berhati-hati,” katanya. (bel)