Hak Santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta alm. Basiruddin diserahkan kepada ahli waris Mudrikah selaku isteri korban. PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan.
“Saling menghormat, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaraan, jadilah pengemudi yang berhati-hati,” katanya. (bel)