“Kami membudayakan pihak keluarga korban meninggal dunia tidak perlu datang ke Kantor untuk mengajukan santunan itu lah bentuk empati kami bagi masyarakat korban kecelakaan meninggal dunia, santunan diterima ahli waris ibu Lidia Susanti selaku isteri korban dan ahli wrasi sah menurut UU No 34 Tahun 1964,” tutup Donny.
Jasa Raharja berharap Jemput Bola dapat mewujudkan kesederhanaan dan kemudahan penyelesaian santunan hingga santunan dapat diterima ahli waris dengan cepat dan tepat.
Namun tidak mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) bagi perusahaan maupun pihak yang berhak menerima santunan. PT. Jasa Raharja Harmoni untuk Negeri. (zek)