Target: 14 hari, minimum kontribusi 75%.
11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya.
Target: 100%, minimum kontribusi 91%.
12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran.
Target: Minimum kontribusi 85%.
13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap.
Target: 1 jam, minimum kontribusi 85%.
Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini, sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini juga untuk percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK,” katanya. (adv/rat)