Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta. Foto : Ratna/Jasa Raharja

Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Untuk itu kami menghimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan. Mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” ujar Rivan.

Demikian juga kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan
senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan
armadanya sehingga dapat meminimalisir kecelakaan.

Baca Juga :  Polres Tebo Dirikan Empat Pospam

Dikatakan, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah dituntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Alkes di Bungo, Resmi Ditahan

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini, Sabtu (21/05),” tambah Rivan.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. (rat)