SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi survei ahli waris kecelakaan Mendalo, santunan meninggal dunia tersampaikan. Kecelakaan kembali terjadi di daerah mendalo tepatnya di Jalan Jambi – Muara Bulian Rt. 02 Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi Rabu15 Maret 2023.
Suami isteri berboncengan menggunakan sepeda motor BH-4431-VI mengalami kecelakaan dengan Truck Tronton dan menyebabkan pembonceng adalah isteri pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan belasungkawa dalam wawancaranya, Kejadian kecelakaan di Mendalo antara sepeda motor dengan truk tronton viral di beberapa media sosial Kota Jambi.
Dimana korban kecelakaan terjamin oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi semoga keluarga diberikan ketabahan.
Tersampaikan santunan korban meninggal dunia anak a.n Cindy Veronica kepada ahli waris sah yakni suami korban Muhammad Ridho sejumlah Rp50 juta transfer rekening sehari setelah kejadian kecelakaan pada 16 Maret 2023.
“Mobile Service Cabang Jambi memastikan keabsahan administrasi ahli waris saat jemput bola mendatangi rumah duka. Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia,” katanya.
Sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 pertanggung jawaban pihak ketiga diluar kendaraan yang dikendarai, artinya korban pembonceng sepeda motor di Mendalo mendapat kan pertanggung jawaban dana sumbangan wajib dari pihak truck berupa santunan.