Jasa Raharja Sinergi dengan 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan

Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya/Foto : sidakpost.id (Ratna/Dok Jasa Raharja)

SIDAKPOST.ID, Jakarta – Demi meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja melakukan kerjasama dengan rumah sakit di seluruh penjuru nusantara.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.

PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan persnya Jumat (4/3) mengatakan, hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90 persen rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tingkatkan Pendapatan SWDKLLJ Pajak, Dua Samsat Razia Kendaraan

“Hal ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan di seluruh Indonesia tanpa dibedakan,”katanya.

Dikatakan, dengan kerjasama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Hadir Bersama Ditlantas dam Pelatihan Safety Riding Pegawai Mekar Area Jambi 

“Demikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke Rumah Sakit di luar daerahnya maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan” jelas Rivan.

Lanjut Rivan, system pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya” tutup Rivan.