Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Meninggal Dunia Kecelakaan di Aur Gading

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris korban kecelakaan. Foto : sidakpost.id/Belam biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Peristiwa kecelakaan lalu lintas antara dua Sepeda Motor kembali terjadi dan merenggut jiwa pengendaranya.

Kecelakaan antara Spm Honda Vario BH-4435-QS dengan Spm Vixion Tanpa TNKB terjadi di Jalan Jalan Lintas Sumatera KM.15, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, 03 Februari 2023.

Kecelakaan menyebabkan pengendara spm Vixion Tanpa TNKB meninggal dunia, diserahkan santunan kepada ahli waris meninggal dunia kecelakaan dua motor di Aur Gading-Sarolangun melalu Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo, Senin, (6/02/2023).

Baca Juga :  Resmi KUA Rantau Pandan, Ditetapkan Sebagai Piloting Revitalisasi

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangannya menjelaskan turut belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Jalan Lintas Sumatera KM.15, Aur Gading.

“Kami melakukan pendataan korban meninggal dunia langsung deng melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban,” katanya.

Lanjut Donny, Ahli waris korban telah dikunjungi oleh Penanggung Jawab Samsat Jasa Raharja Sdr. Jarianto , ahli waris pengendara sepeda motor Vixion Tanpa TNKB korban kecelakaan Jalan Lintas Sumatera KM.15, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun terjamin oleh UU. No. 34 Tahun 1964, serta berhak memperoleh Santunan Meninggal Dunia Sebesar 50 Juta Rupiah.

Baca Juga :  Satu Masjid dan Rumah di Jambi Terbakar

“Telah diserahkan kepada Bapak Ahmad Rofik selaku ayah korban ahli waris yang sah Alm. M. Irsad Ainudiya , adapun santunan sejumlah 50 juta diselesaikan oleh Jasa Raharja Jambi via transaksi transfer rekening ahli waris,” tutup Donny.