Jasa Raharja Selesaikan Santunan Pembonceng Sepeda Motor yang Kecelakaan di Sekernan

Jasa Raharja Selesaikan Santunan Pembonceng Sepeda Motor Kecelakaan di Sekernan. Foto : sidakpost.id/dok Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja sampaikan hak santunan pembonceng sepeda motor sehari setelah kecelakaan di Sekernan, santunan diterima, Selasa (18/4/2023).

Sepeda Motor kendaraan Polri ditumpangi korban mengalami kecelakan lawan truck BG-8470-UV di Jalan lintas Timur Jambi- Merlung KM 27 Rt 09 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya menyampaikan, Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban kecelakaan di Sekernan, kecelakaan yang dialami korban masuk kedalam periode PAM Lebaran tahun 2023, Jasa Raharja Cabang Jambi segera menindaklanjuti dengan melakukan survei keabsahan ahli waris.

Baca Juga :  ACT Bungo Galang Donasi untuk 500 Kotak Program OMG

Jasa Raharja berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang harus direalisasikan.

“Selama periode PAM Lebaran tahun 2023 pun menjadi fokus kami untuk dapat menyelesaikan santunan korban kecelakaan dengan cepat sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sama walaupun dalam periode libur lebaran, ” jelas Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Danramil Kapten Inf Agussari, Pj Kades Pemekaran Dilantik Semoga Amanah

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Nurjanah diserahkan kepada ahli waris sah yakni anak pertama korban atas nama Ardiansyah Kurniawan sejumlah Rp 50 Juta transfer rekening pada siang hari di tanggal 18 April 2023 atau sehari dari kejadian kecelakaan yang dialami korban.

Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964.