Jasa Raharja Selesaikan Santunan Meninggal Dunia

Jasa Raharja Menyelesaikan Santunan Meninggal Dunia, Menjaminkan Biaya Rawatan Korban Kecelakaan Beruntun Danau Teluk Kota Jambi. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi. Dok humas jasa Raharja 

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Baca Juga :  Terjaring Razia, Urin Oknum PNS Jaksa Ini Positif Mengandung Narkoba

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” kata dia.

“Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan kami menugaskan Petugas Mobile Service Kantor Cabang Jambi untuk melakukan kunjungan jemput bola sekalipun melengkapi dokumen penyelesaian santunan meninggal dunia ke rumah atau domisili ahli waris korban,” katanya. (bel)