“Diharapkan membuahkan hasil meningkatnya kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” tutup Donny.
Jasa Raharja juga menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.
Baca Juga : Jasa Raharja Perwakilan Bungo Gelar Rakor Komunitas Lalin di kabupaten Tebo
Diskon pajak kendaraan berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022, mulai dari diskon pajak mati di atas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan.
Diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan , sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja /SWDKLLJ.
“Ayo bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia,” katanya. (rsa)