Jasa Raharja Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak 

Jasa Raharja Jambi Sebar Brosur Sekaligus Berikan Edukasi Terkait Pemutihan Pajak Dan SWDKLLJ Hingga UU 22 Tahun 2009 Pasal 74. Foto : sidakpost.id/Ratna. Dok Jasa Raharja Jambi, Rabu (5/10).

“Diharapkan membuahkan hasil meningkatnya kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” tutup Donny.

Jasa Raharja juga menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.

Baca JugaJasa Raharja Perwakilan Bungo Gelar Rakor Komunitas Lalin di kabupaten Tebo

Baca Juga :  Sinsen Berbagi Ribuan Paket Sembako di Bulan Penuh Berkah

Diskon pajak kendaraan berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022, mulai dari diskon pajak mati di atas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Bangko Sosialisasi Pemutih Pajak

Diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan , sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja /SWDKLLJ.

“Ayo bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia,” katanya. (rsa)