Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Karawang Kurang dari 18 Jam

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Santuni Korban Kecelakaan Kurang dari 18 Jam. Foto : sidakpost.id. Ratna/Jasa Raharja

Rivan menegaskan, sementara bagi korban luka-luka sesaat setelah terjadi
kecelakaan telah diterbitkan surat jaminan dimana seluruh biaya korban luka-luka dijamin Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 Juta. Langkah proaktif dilakukan petugas Jasa Raharja semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah”.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Dorong Pemprov urus Pembebasan Lahan kepada Masyarakat

“Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi
kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” tutur Rivan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Bersama Penjabat dan ASN Bayar Zakat Melalui Baznas

“Belajar dari kasus yang sudah terjadi ini Jasa Raharja akan mendorong seluruh
pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,”tutup Rivan. (rat)