Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Karawang Kurang dari 18 Jam

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Santuni Korban Kecelakaan Kurang dari 18 Jam. Foto : sidakpost.id. Ratna/Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, KARAWANG – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/05) sore.

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tujuh Korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara seorang korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada. Delapan korban yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kecelakaan bermula ketika mobil elf dengan No. Pol. T 7556 DB yang datang dari arah Cikampek ke arah Karawang sekitar pukul 15.30 WIB, melaju dalam keadaan oleng. Mobil tak terkendali sehingga keluar jalur berlawanan di Jalan Tamelang Purwasari dan menabrak sejumlah pengendara motor, gerobak serta pejalan kaki.

Baca Juga :  Money Politik di Pilrio Serentak Bisa Dipidana

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya diJ akarta, Senin (16/05) menyampaikan segenap Jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang. Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja”.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 416-02/Tanah Tumbuh, Bantu Bangun Rumah Warga

“Tujuh korban meninggal dunia terdiri dari 4 korban merupakan warga Karawang, 1 korban warga Purwakarta, 1 korban warga Magelang dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta, seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam,” ujar Rivan.