SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan antara dua kendaraan Sepeda Motor di Jalan Umum RT.06 Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi (01/02/2023).
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Jasa Raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan melayani warga Muara Jambi
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam wawancaranya mengatakan pihaknya, memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabakan korban meninggal dunia.
Kepada keluarga korban mengucapkan turut berbelasungkawa. Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Muaro Jambi.
Dijelaskan, penanggung Jawab Samsat Muaro Jambi mewakili Jasa Raharja Jambi melakukan kunjungan jemput bola, kepada ahli waris korban kecelakaan Desa Tanjung Katung.
Faisal Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi sampai di rumah duka proaktif menyampaikan amanah perihal ahli waris berhak menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui Jasa Raharja.
“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan laporan survei bahwa ahli waris yang sah adalah orang tua korban,” katanya.
Setelah mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP Korban dan ahli waris, kartu keluarga dan surat kematian korban disepakati oleh proses penyelesaian santunan diwakili oleh ibu Juliana dikarenakan telah memiliki rekening tabungan aktif.
“Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris an. Juliana pada hari Jumat, 10 Februari 2023,” katanya.