Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Sehari Setelah Laka

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Sehari Setelah kecelakaan. Foto : sidak-post.id/Dok Humas Jasa Raharja Jambi

Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, maka menyampaikan hak santunan merupakan kewajiban kami sebagai insan Jasa Raharja,” jelas Donny.

Baca Juga :  Praka Hasbi Suport Petani, Harga Sawit Tembus Rp 1600 - 1900 Per Kilo

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.

“Kolaborasi bersama mitra mewujudkan pelayanan prima Jasa Raharja dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa,” katanya. (zek)