Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, maka menyampaikan hak santunan merupakan kewajiban kami sebagai insan Jasa Raharja,” jelas Donny.
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.
“Kolaborasi bersama mitra mewujudkan pelayanan prima Jasa Raharja dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa,” katanya. (zek)