Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Sehari Setelah Laka

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Sehari Setelah kecelakaan. Foto : sidak-post.id/Dok Humas Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI– Jasa Raharja sampaikan hak santunan kepada ahli waris kurang dari 24 jam setelah kecelakaan. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno siaran persnya, Minggu, 9/04/2023 menjelaskan, Jasa Raharja konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari.

Kasus kecelakaan pengendara motor BH-3660-CI mengalami kecelakan lawan truck BH-8328-GM di Jalan Lintas Sungai Penuh – Padang, Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan yang terjadi beberapa hari lalu yakni tanggal 3 Maret 2023.

PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian hak santunan korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan di atas lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan kurang dari sehari setelah kecelakaan kepada ahli waris korban

Baca Juga :  Izin Pamit, Letkol Evid : Terima Kasih Bupati Bungo dan Forkopimda

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan dalam menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/ meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang harus kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat” kata Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Ihsan Yunus, Kunjungi Beberapa Titik Bantuan BUMN

Penyerahan santunan korban meninggal dunia Arlis diserahkan kepada ahli waris sah yakni isteri sah korban, ibu Surhayati menerima santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 Juta via transfer rekening pada tanggal 4 April 2023 pukul 12.33 WIB sehari setelah kejadian kecelakaan yang dialami korban pada 3 april 2023 pukul 3.45 WIB.