Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan

Ahli Waris Korban Kecelakaan dua kendaraan di Desa Bernai Sarolangun terima santunan dari Jasa Raharja. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi

“Santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta atas musibah yang dialami alm. Amandos Munthe merupakan bentuk tanggung jawab kendaraan Lohan terhadap pihak ketiga yakni alm. Amandos Munthe sesuai Undang-undang Noimor 34 Tahun 1964,” tutup Donny. (bel)