“Santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta atas musibah yang dialami alm. Amandos Munthe merupakan bentuk tanggung jawab kendaraan Lohan terhadap pihak ketiga yakni alm. Amandos Munthe sesuai Undang-undang Noimor 34 Tahun 1964,” tutup Donny. (bel)
Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan
