Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan

Ahli Waris Korban Kecelakaan dua kendaraan di Desa Bernai Sarolangun terima santunan dari Jasa Raharja. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil Lohan terjadi di Jalan Lintas Lintas Sumatera, Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun  Tanggal 3 Januari 2023 Pukul 22.30 WIB.

Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Laporan kejadian kecelakaan dilaporan pihak korban setelah dua hari dari kejadian kecelakaan yakni tanggal 5 Januari 2023.

Jasa Raharaja sampaiakan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan dua kendaraan di Desa Bernai setelah, pihak Satlantas Polres Sarolangun menintegrasi data Laporan Polisi kecelakaan secara online.

Baca Juga :  Kembali Terjaring Razia, 369 Warga Sungai Rengas Divaksin

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Amandos Munthe, Penanggung Jawab Samsat Sarolangun segera melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka.

“Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan adalah kewajiban bagi Jasa Raharja dan hak bagi keluarga korban kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Jambi diwakili oleh Sdr Jarianto mengunjungi Ibu Tumiar BR Malau selaku isteri korban untuk menjelaskan hak nya menerima Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja,” jelas Donny.

Baca Juga :  Ketua DPRD Fajran Rapat Bersama Forkopimda Terkait Permasalahan Sampah

Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta.

“Serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan,” jelas Donny.

Setiap warga Provinsi Jambi yang mengalami kecelakaan dua kendaraan Terjamin oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 yakni asuransi kecelakaan pertanggungjawaban dari pihak ketiga,