Jasa Raharja Razia Bersama Tim Samsat Tanjung Jabung Timur

Samsat Tanjung Jabung Barat Kembali Razia kendaraan Bermotor bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres. Foto : sidakpost.id/Zakaria/dok Humas Jasa Raharja

Dikatakan, sasaran lain dari agenda razia yang dilakukan UPT Samsat Tanjung Jabung Timur adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisi Luar daerah Provinsi Jambi untuk taat membayarkan kewajiban Pajak dan SWDKLLJ kepada masyarakat.

“Sebelum masa registrasi STNK mati jatuh tempo, dikarenakan akan diberlakukannya UU NO 22 Tahun 2009 pasal, Kendaraan yang masa berlaku STNK mati dan dua tahun tidak membayarkan Pajak dan SWDKLLJ setelah itu, data akan dihapus,” jelas Donny.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (zek)