SIDAKPOST.ID, JAMBI – Razia kendaraan bermotor kembali di lakukan di wilayah kerja Samsat Tanjung Jabung Timur, Rabu, (7/6/2023).
Razia Gabungan semester I tahun 2023 dilakukan di Simpang Tiga Talang Babat, Tanjung Jabung Timur kali ini fokus melakukan pengecekan masa berlaku SWDKLLJ Moto.
Mobil hingga truck yang juga sejalan dilakukan bersamaan pengecekan masa jatuh tempo berlakunya pajak kendaran bermotor serta memastikan registrasi STNK.
“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharja maupun Pajak bagi BPKPD serta registrasi STNK untuk implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 masih menjadi latarbelakang utama yang menjadi primadona razia gabungan tetap dilakukan oleh beberapa UPT Samsat di Provinsi Jambi,” jelas Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi.
Menurutnya, UPT Samsat Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan razia dengan tujuan utama adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya.
“Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tanjung Jabung Timur melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia.
“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan oleh Penanggung Jawab Samsat Tanjung Jabung Timur di lapangan dilakukan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum, ” ujar Donny.