Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya/Foto : sidakpost.id (Ratna/Jasa Raharja)

“Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi,”papar Rivan.

Rivan juga menambahkan dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di Rumah Sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses Laporan Polisi, proses pemberian surat jaminan ke Rumah Sakit.

“Pemantauan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital,”katanya.

Baca Juga :  Cek Endra Ajak Masyarakat Hindari Politik Hoax, SARA dan Ujaran Kebencian

Sebut Rivan, ini sebagai bentuk komitmen dan empati Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka.

Baca Juga :  Satu Hari Setelah Kecelakaan, Ahli Waris Korban di Mendalo Darat Terima Santunan Jasa Raharja

“Saya berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan dan menghimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang, sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan, “tukasnya. (adv/rat)