Jasa Raharja Muara Bungo Serahkan Santunan Pengendara

Jasa Raharja Muara Bungo Serahkan Santunan Pengendara Motor VS Truck Kecelakaan di Tanah Sepenggal, Muara Bungo. Foto : dok jasa Raharja Jambi

“Setelah dilakukan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta atas dasar keabsahan berkas saat survei,” tutup Doni.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (zek)