Jasa Raharja Muara Bungo Infokan Santunan Kecelakaan Lalin di Radio

Jasa Raharja Muara Bungo Mengudara Bersama Radio Gema Bungo, Infokan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Sabtu (29/10). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

Jasa Raharja adalah First Prayer atau Penjamin Pertama korban kecelakaan Lalu Lintas yang artinya menjaminkan atau memberikan atau membayarkan biaya rawatan bagi korban kecelakaan sebelum BPJS Kesehatan berikan pelayanannya.

“Komitmen lain yang terbentuk adalah pelayanan kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas berupa pelayanan manfaat kesehatan yang dijaminkan kepada pihak Rumah Sakit,” katanya.

Dijelaskan, jaminan pertama atas biaya rawatan diterbitkan surat jaminan pertama dari Jasa Raharja dan dialihkan manfaat Kesehatan lanjutan kepada BPJS Kesehatan jika batas maximal santunan korban sebesar Rp 20 Juta telah habis.

Baca Juga :  Pilkada Bungo, Hamas-Apri Terima Rekomendasi PAN

PT. Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan kembali menginformasikan saat mengudara di Radio Gema Bungo bahwa pihak rumah sakit akan konsisten menangani korban kecelakaan lalu litas.

” Data korban secara online akan terlaporkan secara terintegrasi melalu aplikasi VClaim kepada Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak perlu lama menunggu kepastian jaminan biaya di Rumah Sakit,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Jasa Raharja bersinergi untuk Kemudahan dan kecepatan pelayanan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

” Seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali warga Muara Bungo berhak memperoleh hak Santunan atau biaya rawatan dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jasa Raharja hadir melindungi Indonesia,” pungkasnya. (rsa)