SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan antara Mobil BH-1394-FO dengan Mobil Box B-9838-SXS yang terjadi di Jalan Jalan Umum Bangko-Kerinci KM.24, Desa Sp. Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin terjadi pada tanggal 13 Februari 2023.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara mobil BH-1394-FO yang berdomisili di Desa Muaro Barat meninggal dunia. Jasa Raharja melayani warga Desa Muaro Panco Barat, Kabupaten Merangin, serahkan santunan meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya, Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Halib Mawardi penegndaran mobil yang mengalami kecelakaan dengan mobil Box di Desa Sp.Parit”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo yang melayani wilayah Kabupaten Merangin, dalam hal ini mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Merangin, Penanggung Jawab Samsat Bangko mewakili Jasa Raharja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan” .
“ Tanpa terkecuali warga Desa Muaro Panco Barat yang secara demografis berada di wilayah Kabupaten Merangin akan mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja, secara proaktif petugas samsat Bangko menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui Jasa Raharja,” jelasnya.
lanjutan Donny, Informasi yang diberikan adalah hasil jemput bola PT. Jasa Raharja saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah isteri korban.