Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan

Direktur Jasa Raharja pimpin langsung diskusi membahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan. Foto : sidakpost.id/dok Humas Jasa Raharja

“Setiap tahun, UU LLAJ selalu menjadi topik revisi, baik oleh DPR maupun
Kementerian Perhubungan. Salah satu aspek penting yang perlu dibahas adalah
asuransi bagi mitra pengemudi transportasi online. Mereka memiliki pendapatan tinggi tetapi belum memberikan kontribusi perlindungan kepada negara dan masyarakat,” ujar Bakharuddin.

Selain pemaparan dari Jasa Raharja, BKF, dan Korlantas Polri, akademisi UGM juga memberikan pandangan kritis terkait aspek hukum dan regulasi jaminan perlindungan kecelakaan.

Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si. menekankan perlunya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi yang akan datang.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Bubarkan Aksi Coret-coret Seragam Sekolah

“Asuransi sosial merupakan program negara yang bersifat wajib untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Jika program asuransi wajib memang menjadi kebutuhan nasional, maka harus ditegaskan dalam UU LLAJ agar tidak menimbulkan interpretasi yang
membingungkan di kemudian hari,” tutur Prof. Nurhasan.

Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyoroti bahwa
dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator
transportasi daring.

Baca Juga :  Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

“Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia,” tutupnya. (ais)