Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan

Direktur Jasa Raharja pimpin langsung diskusi membahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan. Foto : sidakpost.id/dok Humas Jasa Raharja

Rivan juga menyoroti pentingnya asuransi sosial dalam sistem perlindungan ini, mengingat 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum.

“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, peran PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial perlu ditegaskan. PP 20/2020 tidak menyebut aspek ini, sehingga OJK menetapkan Jasa Raharja sebagai asuransi umum. Padahal, dalam UU 22/2009, perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, termasuk tanggung jawab pihak ketiga (TPL), sangat penting. Ke depan, perlindungan tidak hanya mencakup cedera tubuh (bodily injury), tetapi juga kerugian material (property damage),” tambah Rivan.

Sementara itu dalam sambutannya, Ronald Jusuf, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menekankan perlunya harmonisasi antara Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta regulasi lainnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Aktif dalam Forum Komunikasi Pelayanan Publik

“Jasa Raharja merupakan model asuransi sosial di Indonesia dengan prinsip risk
pooling, di mana masyarakat bergotong royong dalam menanggung risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Ikut Lakukan Ramp Check Kesiapan Armada Angkutan Umum Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Pendekatan ini berbeda dengan asuransi umum yang berbasis risk transfer. Oleh
karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mengakomodasi perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelas Ronald.

Dalam diskusi ini, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, S.I.K., M.Si., lebih menyoroti urgensi revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.