Jemput bola telah dilakukan ke rumah ahli waris pejalan kaki korban kecelakaan di Mersam an. Idrus oleh Jasa Raharja Jambi. Ahli waris yang absah sesuai dokumen administrasi dan hasil survei penanggung jawab Samsat Batanghari adalah Ibu Aisah selaku Ibu Korban.
Disampaikan hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Aisah dan telah di proses langsung ke rekening ahli waris pada 30 Januari 2023.
PT Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya.
“Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Pejalan Kaki tertabrak kendaraan bermotor terjamin Jasa Raharja. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa,” tukasnya. (bel)